Prima Siaran

Kebijakan Privasi Prima Siaran

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT Prima Siaran Nusantara (Perseroan Terbatas (PT)), penyelenggara layanan Prima Siaran, Телевещание, memproses data pribadi pengunjung dan pengguna situs Primetrack.digital, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemrosesan data pribadi yang dilakukan melalui situs, termasuk melalui formulir kontak dan layanan berlangganan surel (email subscription).

1. Ringkasan Kategori Data dan Tujuan Pemrosesan

Tabel berikut merangkum kategori data pribadi yang diproses oleh Prima Siaran, sumber perolehannya, tujuan pemrosesan, dan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU PDP.

Kategori DataSumberTujuan PemrosesanDasar Hukum (UU PDP)
Nama lengkapFormulir kontakMenjawab pertanyaan, menindaklanjuti permintaanPersetujuan eksplisit subjek data
Alamat surel (email)Formulir kontak; formulir langganan surelKomunikasi balasan; pengiriman buletin/berlangganan konten siaranPersetujuan eksplisit subjek data
Isi pesanFormulir kontakPenanganan dan dokumentasi permintaan penggunaPersetujuan; kepentingan sah pengendali data
Alamat IP dan data log teknisOtomatis, saat akses situsKeamanan sistem, pencegahan penyalahgunaan, diagnostik teknisKepentingan sah pengendali data
Data cookie/pelacakOtomatis, melalui browserFungsi teknis situs, analitik penggunaan (bila disetujui)Persetujuan (untuk kategori non-esensial)
Status persetujuan langgananFormulir langganan surelBukti persetujuan, pengelolaan preferensi berlanggananKewajiban hukum; persetujuan

2. Pengendali Data Pribadi

Pengendali data pribadi (data controller) untuk pemrosesan yang diuraikan dalam kebijakan ini adalah PT Prima Siaran Nusantara, beralamat di Jalan Karangrejo Utara No. 27, 50234 Semarang, Indonesia, dapat dihubungi melalui [email protected] atau +62 24 8942 0917.

3. Pemrosesan Data melalui Formulir Kontak

Situs menyediakan formulir kontak bagi pengunjung yang ingin mengajukan pertanyaan atau permintaan terkait layanan siaran Prima Siaran. Rincian pemrosesan diuraikan dalam tabel berikut.

AspekKeterangan
Data yang dimintaNama, alamat surel, isi pesan
Sifat pengisianSukarela; kolom wajib ditandai pada formulir
Konsekuensi tidak mengisiPermintaan tidak dapat diproses atau dijawab
Penerima dataTim layanan pelanggan internal PT Prima Siaran Nusantara
Masa simpan24 bulan sejak korespondensi terakhir, kecuali diperlukan lebih lama untuk kepentingan hukum

4. Pemrosesan Data melalui Langganan Surel (Email Subscription)

Pengguna dapat mendaftar untuk menerima pembaruan konten dan informasi siaran melalui surel. Pendaftaran dilakukan dengan mekanisme konfirmasi (double opt-in) sebelum alamat surel diaktifkan dalam daftar penerima.

AspekKeterangan
Data yang dimintaAlamat surel; waktu dan sumber pendaftaran
Dasar hukumPersetujuan eksplisit (Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP)
Penyedia layanan pengirimanPihak ketiga penyedia layanan surel massal, bertindak sebagai pemroses data (processor)
Cara berhenti berlanggananTautan unsubscribe pada setiap surel atau permintaan ke [email protected]
Masa simpanSampai pengguna menarik persetujuan atau berhenti berlangganan, ditambah 12 bulan untuk pencatatan kepatuhan

5. Cookie dan Teknologi Pelacak Sejenis

Situs menggunakan cookie untuk fungsi teknis, analitik, dan pemasaran. Rincian lebih lanjut mengenai jenis, tujuan, dan pengelolaan cookie diatur dalam Kebijakan Cookie terpisah yang tersedia di situs.

Kategori CookieWajib Persetujuan
Esensial/FungsionalTidak — diperlukan untuk operasional situs
AnalitikYa — diaktifkan hanya dengan persetujuan pengguna
PemasaranYa — diaktifkan hanya dengan persetujuan pengguna

6. Hosting dan Penerima Data Pihak Ketiga

Data pribadi yang diproses melalui situs disimpan pada infrastruktur server yang dikelola oleh penyedia layanan hosting yang bertindak sebagai pemroses data atas nama PT Prima Siaran Nusantara. Pengendali data telah mengambil langkah kontraktual dan teknis sesuai Pasal 21 UU PDP untuk memastikan pemroses data memberikan tingkat pelindungan yang memadai, termasuk dalam hal terjadi transfer data ke luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur Pasal 56 UU PDP.

Pihak KetigaPeranJenis Data yang Diakses
Penyedia hosting/serverPemroses dataSeluruh data yang tersimpan di server, termasuk log teknis
Penyedia layanan surel massalPemroses dataAlamat surel pelanggan buletin

7. Masa Retensi Data

Data pribadi disimpan hanya selama diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan sebagaimana diuraikan pada tabel Bagian 1, atau selama diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan dan pencatatan administratif. Setelah masa retensi berakhir, data dihapus atau dianonimkan secara permanen.

8. Hak-Hak Subjek Data

Berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 UU PDP, setiap subjek data memiliki hak-hak berikut terhadap data pribadinya yang diproses oleh PT Prima Siaran Nusantara.

HakKeterangan
Hak memperoleh informasiMengetahui kejelasan identitas, dasar hukum, tujuan, dan pertanggungjawaban pemrosesan
Hak mengakses dataMelengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data yang tidak akurat
Hak menarik persetujuanMenarik persetujuan pemrosesan kapan pun, tanpa memengaruhi keabsahan pemrosesan sebelumnya
Hak menghentikan pemrosesanMeminta penghentian, penghapusan, dan/atau pemusnahan data pribadi
Hak mengajukan keberatanMenolak keputusan otomatis yang berdampak hukum signifikan
Hak menggugat dan menerima ganti rugiAtas pelanggaran pemrosesan data pribadi yang menimbulkan kerugian
Hak memperoleh dan menggunakan data pribadiMemperoleh salinan data pribadi dalam format yang sesuai dan dapat dibaca sistem

Permohonan pelaksanaan hak-hak di atas dapat diajukan secara tertulis melalui [email protected] atau +62 24 8942 0917, disertai bukti identitas yang memadai. PT Prima Siaran Nusantara akan menanggapi permohonan tersebut dalam jangka waktu yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Keamanan Data Pribadi

PT Prima Siaran Nusantara menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses tanpa izin, pengungkapan, perubahan, atau perusakan, sebagaimana diwajibkan Pasal 35 dan Pasal 39 UU PDP. Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, PT Prima Siaran Nusantara akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan otoritas pengawas sesuai jangka waktu yang diatur dalam Pasal 46 UU PDP.

10. Kontak Pengaduan dan Otoritas Pengawas

Pertanyaan, permohonan, atau keberatan terkait pemrosesan data pribadi dapat disampaikan kepada PT Prima Siaran Nusantara melalui kontak berikut.

KanalDetail
Alamat surel[email protected]
Telepon+62 24 8942 0917
Alamat korespondensiJalan Karangrejo Utara No. 27, 50234 Semarang, Indonesia

Apabila permohonan tidak ditanggapi secara memadai, subjek data berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang mengawasi pelindungan data pribadi di Republik Indonesia sesuai UU PDP.

11. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk mencerminkan perubahan praktik pemrosesan data atau perubahan peraturan perundang-undangan. Versi terbaru akan selalu tersedia di situs Primetrack.digital dengan tanggal pembaruan. Kebijakan ini terakhir diperbarui pada tahun 2026.