Kebijakan Privasi Prima Siaran
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT Prima Siaran Nusantara (Perseroan Terbatas (PT)), penyelenggara layanan Prima Siaran, Телевещание, memproses data pribadi pengunjung dan pengguna situs Primetrack.digital, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemrosesan data pribadi yang dilakukan melalui situs, termasuk melalui formulir kontak dan layanan berlangganan surel (email subscription).
1. Ringkasan Kategori Data dan Tujuan Pemrosesan
Tabel berikut merangkum kategori data pribadi yang diproses oleh Prima Siaran, sumber perolehannya, tujuan pemrosesan, dan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU PDP.
| Kategori Data | Sumber | Tujuan Pemrosesan | Dasar Hukum (UU PDP) |
|---|---|---|---|
| Nama lengkap | Formulir kontak | Menjawab pertanyaan, menindaklanjuti permintaan | Persetujuan eksplisit subjek data |
| Alamat surel (email) | Formulir kontak; formulir langganan surel | Komunikasi balasan; pengiriman buletin/berlangganan konten siaran | Persetujuan eksplisit subjek data |
| Isi pesan | Formulir kontak | Penanganan dan dokumentasi permintaan pengguna | Persetujuan; kepentingan sah pengendali data |
| Alamat IP dan data log teknis | Otomatis, saat akses situs | Keamanan sistem, pencegahan penyalahgunaan, diagnostik teknis | Kepentingan sah pengendali data |
| Data cookie/pelacak | Otomatis, melalui browser | Fungsi teknis situs, analitik penggunaan (bila disetujui) | Persetujuan (untuk kategori non-esensial) |
| Status persetujuan langganan | Formulir langganan surel | Bukti persetujuan, pengelolaan preferensi berlangganan | Kewajiban hukum; persetujuan |
2. Pengendali Data Pribadi
Pengendali data pribadi (data controller) untuk pemrosesan yang diuraikan dalam kebijakan ini adalah PT Prima Siaran Nusantara, beralamat di Jalan Karangrejo Utara No. 27, 50234 Semarang, Indonesia, dapat dihubungi melalui [email protected] atau +62 24 8942 0917.
3. Pemrosesan Data melalui Formulir Kontak
Situs menyediakan formulir kontak bagi pengunjung yang ingin mengajukan pertanyaan atau permintaan terkait layanan siaran Prima Siaran. Rincian pemrosesan diuraikan dalam tabel berikut.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Data yang diminta | Nama, alamat surel, isi pesan |
| Sifat pengisian | Sukarela; kolom wajib ditandai pada formulir |
| Konsekuensi tidak mengisi | Permintaan tidak dapat diproses atau dijawab |
| Penerima data | Tim layanan pelanggan internal PT Prima Siaran Nusantara |
| Masa simpan | 24 bulan sejak korespondensi terakhir, kecuali diperlukan lebih lama untuk kepentingan hukum |
4. Pemrosesan Data melalui Langganan Surel (Email Subscription)
Pengguna dapat mendaftar untuk menerima pembaruan konten dan informasi siaran melalui surel. Pendaftaran dilakukan dengan mekanisme konfirmasi (double opt-in) sebelum alamat surel diaktifkan dalam daftar penerima.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Data yang diminta | Alamat surel; waktu dan sumber pendaftaran |
| Dasar hukum | Persetujuan eksplisit (Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP) |
| Penyedia layanan pengiriman | Pihak ketiga penyedia layanan surel massal, bertindak sebagai pemroses data (processor) |
| Cara berhenti berlangganan | Tautan unsubscribe pada setiap surel atau permintaan ke [email protected] |
| Masa simpan | Sampai pengguna menarik persetujuan atau berhenti berlangganan, ditambah 12 bulan untuk pencatatan kepatuhan |
5. Cookie dan Teknologi Pelacak Sejenis
Situs menggunakan cookie untuk fungsi teknis, analitik, dan pemasaran. Rincian lebih lanjut mengenai jenis, tujuan, dan pengelolaan cookie diatur dalam Kebijakan Cookie terpisah yang tersedia di situs.
| Kategori Cookie | Wajib Persetujuan |
|---|---|
| Esensial/Fungsional | Tidak — diperlukan untuk operasional situs |
| Analitik | Ya — diaktifkan hanya dengan persetujuan pengguna |
| Pemasaran | Ya — diaktifkan hanya dengan persetujuan pengguna |
6. Hosting dan Penerima Data Pihak Ketiga
Data pribadi yang diproses melalui situs disimpan pada infrastruktur server yang dikelola oleh penyedia layanan hosting yang bertindak sebagai pemroses data atas nama PT Prima Siaran Nusantara. Pengendali data telah mengambil langkah kontraktual dan teknis sesuai Pasal 21 UU PDP untuk memastikan pemroses data memberikan tingkat pelindungan yang memadai, termasuk dalam hal terjadi transfer data ke luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur Pasal 56 UU PDP.
| Pihak Ketiga | Peran | Jenis Data yang Diakses |
|---|---|---|
| Penyedia hosting/server | Pemroses data | Seluruh data yang tersimpan di server, termasuk log teknis |
| Penyedia layanan surel massal | Pemroses data | Alamat surel pelanggan buletin |
7. Masa Retensi Data
Data pribadi disimpan hanya selama diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan sebagaimana diuraikan pada tabel Bagian 1, atau selama diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan dan pencatatan administratif. Setelah masa retensi berakhir, data dihapus atau dianonimkan secara permanen.
8. Hak-Hak Subjek Data
Berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 UU PDP, setiap subjek data memiliki hak-hak berikut terhadap data pribadinya yang diproses oleh PT Prima Siaran Nusantara.
| Hak | Keterangan |
|---|---|
| Hak memperoleh informasi | Mengetahui kejelasan identitas, dasar hukum, tujuan, dan pertanggungjawaban pemrosesan |
| Hak mengakses data | Melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data yang tidak akurat |
| Hak menarik persetujuan | Menarik persetujuan pemrosesan kapan pun, tanpa memengaruhi keabsahan pemrosesan sebelumnya |
| Hak menghentikan pemrosesan | Meminta penghentian, penghapusan, dan/atau pemusnahan data pribadi |
| Hak mengajukan keberatan | Menolak keputusan otomatis yang berdampak hukum signifikan |
| Hak menggugat dan menerima ganti rugi | Atas pelanggaran pemrosesan data pribadi yang menimbulkan kerugian |
| Hak memperoleh dan menggunakan data pribadi | Memperoleh salinan data pribadi dalam format yang sesuai dan dapat dibaca sistem |
Permohonan pelaksanaan hak-hak di atas dapat diajukan secara tertulis melalui [email protected] atau +62 24 8942 0917, disertai bukti identitas yang memadai. PT Prima Siaran Nusantara akan menanggapi permohonan tersebut dalam jangka waktu yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Keamanan Data Pribadi
PT Prima Siaran Nusantara menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses tanpa izin, pengungkapan, perubahan, atau perusakan, sebagaimana diwajibkan Pasal 35 dan Pasal 39 UU PDP. Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, PT Prima Siaran Nusantara akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan otoritas pengawas sesuai jangka waktu yang diatur dalam Pasal 46 UU PDP.
10. Kontak Pengaduan dan Otoritas Pengawas
Pertanyaan, permohonan, atau keberatan terkait pemrosesan data pribadi dapat disampaikan kepada PT Prima Siaran Nusantara melalui kontak berikut.
| Kanal | Detail |
|---|---|
| Alamat surel | [email protected] |
| Telepon | +62 24 8942 0917 |
| Alamat korespondensi | Jalan Karangrejo Utara No. 27, 50234 Semarang, Indonesia |
Apabila permohonan tidak ditanggapi secara memadai, subjek data berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang mengawasi pelindungan data pribadi di Republik Indonesia sesuai UU PDP.
11. Perubahan Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk mencerminkan perubahan praktik pemrosesan data atau perubahan peraturan perundang-undangan. Versi terbaru akan selalu tersedia di situs Primetrack.digital dengan tanggal pembaruan. Kebijakan ini terakhir diperbarui pada tahun 2026.